Sunday 6th of October 2024
×

Cek siladu.jakarta.go.id Periksa Status DTKS Kamu untuk Penyaluran Bansos, Begini Caranya

Cek siladu.jakarta.go.id Periksa Status DTKS Kamu untuk Penyaluran Bansos, Begini Caranya

--



Nantinya, warga DKI Jakarta yang terdaftar dalam DTKS berhak menerima bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Daerah (APBD).

Bansos yang dimaksud termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan program bansos lainnya.

Baca juga: Link Download Game Poop Scooping Simulator Mod APK Versi Terbaru 2024 Paling Realistis, Cekidot!


Baca juga: Kode Redeem Poop Scooping Simulator Maret 2024 Jual Hasil Scoop dan Dapatkan Bonus Paling Menarik

Cara Menggunakan siladu.jakarta.go.id untuk Cek Status DTKS

Website siladu.jakarta.go.id bisa digunakan secara luas untuk berbagai kepentingan. Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) DKI Jakarta menyebutkan, SILADU bisa digunakan untuk:

  • cek status penetapan DTKS;
  • cek kepesertaan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berupa KLJ, KAJ, maupun KPDJ;
  • mengajukan pertanyaan seputar DTKS dan bansos PKD.

Cara menggunakan SILADU cukup dengan menginput NIK di kolom yang tersedia. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka website https://siladu.jakarta.go.id;
  2. Ketik NIK di kolom "Masukkan NIK" pastikan NIK benar sesuai dengan yang tercantum di KTP atau Kartu Keluarga (KK);
  3. Klik "Cek NIK";
  4. Status DTKS sesuai NIK akan muncul otomatis di laman SILADU.

Selain itu, SILADU juga bisa digunakan untuk memperoleh tambahan informasi atau mengajukan pertanyaan, dengan cara:

  1. Buka website https://siladu.jakarta.go.id;
  2. Pilih menu "Pengaduan Masyarakat";
  3. Isi data diri yang diperlukan, termasuk NIK, nama lengkap, alamat, nomor ponsel, dan e-mail yang masih aktif;
  4. Pilih topik pengaduan;
  5. Pilih pertanyaan yang ingin diajukan;
  6. Centang kolom "Ambil Nomor Antrian" jika ingin datang langsung ke loket Pusdatin;
  7. Klik "Submit";
  8. Simpan nomor tiket untuk memantau respons dari pengaduan yang bisa dicek melalui link https://siladu.jakarta.go.id/page/cek_tiket.

Sumber:

UPDATE TERBARU