Khusus Petani di Kota Medan! Pengen Dapat Bansos Pupuk Bersubsidi 2023? Intip Cara dan Semua Persyaratannya Disini!
--
BISNIS - Penggunaan pupuk dalam pertanian sangat penting karena pupuk merupakan sumber nutrisi untuk tanaman dan juga dapat menjaga tanaman dari serangan hama. Namun di lapangan petani sering kali kesulitan dalam membeli pupuk karena tidak memiliki modal yang cukup.
Oleh karena itu, pemerintah menyediakan pupuk subsidi untuk mempermudah akses petani terhadap pupuk. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian.
Dari sekian jenis pupuk yang disubsidi pemerintah ini , salah satunya NPK Ponska, yang mana dari harga het nya Rp 115.000,_ per karungnya ( @ 50 kg) dijual ke petani mencapai Rp 170.000 bahkan Rp 200.000 per karungnya.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus tergabung dalam kelompok tani, menyusun E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), menggarap lahan paling luas 2 (dua) hektar atau 1 (satu) hektar untuk petambak (Permentan No. 49 Tahun 2020).
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, ada syaratnya yang harus dipenuhi, yakni luas lahan garapan maksimal 2 hektar per musim dan harus tergabung dalam kelompok tani dan harus terdaftar, tidak boleh secara personal.