Hukuman Untuk Pinjol Ilegal yang Sebar Data Pribadi, Jerat UU ITE di Depan Mata!
--
Hukuman Untuk Pinjol Ilegal yang Sebar Data
Beberapa hukuman yang dipaparkan OJK tentang penyebaran data pribadi oleh pinjol sebagai berikut.
UU PDP
Fintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi;
- penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
- denda administratif.
Baca juga: Ayo Hindari Joki Pinjol! Bahaya Sekali Dengan Modus Anti Blacklist
Baca juga: Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam? Tenang Saja, Solusinya Lapor OJK
Baca juga: Ingat! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Harus Waspada Agar Terhindar dari Penipuan
UU ITE
Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Permenkominfo 20/2016
Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan lisan;
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Nah, itu dia pembahasan sekilas mengenai hukuman yang diperuntukkan untuk pinjol ilegal yang sebar data pribadi. Semoga bermanfaat.