Monday 8th of July 2024
×

Data Pinjol Sudah Terlanjur Tersebar Apa yang Harus Dilakukan? Begini Cara Laporkannya, Cukup Mudah!

Data Pinjol Sudah Terlanjur Tersebar Apa yang Harus Dilakukan? Begini Cara Laporkannya, Cukup Mudah!

--

BISNIS - Tak jarang permasalahan sebar data ini terjadi pada nasabah pinjaman online, apalagi pinjol ilegal yang saat ini marak terjadi. Jika kalian termasuk salah satu yang mengalami masalah data tersebar, tidak perlu khawatir, kalian bisa melaporkan melalui informasi berikut ini.

Pinjaman online merupakan suatu jasa pemberian pinjaman uang secara daring melalui platform digital atau aplikasi perbankan elektronik. Ini adalah bentuk alternatif pinjaman yang memungkinkan individu atau bisnis untuk mengajukan pinjaman melalui proses yang lebih cepat dan mudah.


Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan. Akan tetapi, dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga.

Baca juga: Aturan Nyeleneh Pinjol Nakal yang Bikin Debitur Tercekik Bunga, Jadi Besar Pasak Daripada Tiang

Baca juga: Menkopolhukam Sebut Tanggungan Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar! Intip Legalitasnya Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan OJK

Baca juga: Cara Mengatasi Sudah Bayar KTA Kilat Akulaku Tapi Masih Ada Tagihan Paling Jitu, Anti Didatangi DC Lapangan

Tak sedikit menemukan instansi pinjaman online ilegal yang melanggar standar undang-undang, hal tersebut bisa dilaporkan untuk tindakan lebih lanjut. Di Indonesia, lembaga pengawas keuangan yang independen adalah OJK. OJK memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti keluhan terkait pinjaman online yang merugikan masyarakat.

Cara melaporkan pinjaman online ilegal yang menyebarkan data pribadi perlu diketahui oleh semua orang. Tujuannya adalah untuk membantu memberantas instansi ilegal yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Sumber:

UPDATE TERBARU