Monday 8th of July 2024
×

Kemdagri Berikan Ijin Akses Data Penduduk Ke Perusahaan Pinjol, Amankah Informasi Datamu?

Kemdagri Berikan Ijin Akses Data Penduduk Ke Perusahaan Pinjol, Amankah Informasi Datamu?

--

BISNIS - Kemdagri mengumumkan jika saat ini perusahaan pinjol bisa melakukan pelacakan lokasi atau rumah konsumen melalui data penduduk. Hal ini menimbulkan pro kontra pada kalangan konsumen karena hal tersebut termasuk salah satu privasi orang. Lalu, bagaimana dengan hal tersebut?

Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan. Akan tetapi, dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga.


Cukup bermodalkan KTP dan smartphone, sekarang pengajuan di pinjol sangatlah mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi. Meskipun ada resikonya jika pembayaran telat, akan tetapi ini bisa digunakan ketika terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Baca juga: Proses Pencairan Bank Panin Berapa Lama? Ikuti Tips dan Caranya di Sini

Baca juga: Santuy! Ini Cara Hadapi DC Lapangan yang Tiba-Tiba Muncul Padahal Ga Galbay

Baca juga: Anti Takut Sama DC Lapangan! Intip Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Tidak Ada DC Lapangannya

Saat ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mengumumkan jika lembaga tersebut telah memberikan izin kepada beberapa perusahaan layanan pinjaman online (pinjol) untuk mengakses data kependudukan. Meskipun demikian, data nasabah dijamin tetap aman dan tidak akan disalahgunakan.

Menurut Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, akses ini diberikan kepada lembaga-lembaga yang bekerja sama agar mereka dapat memverifikasi kesesuaian data nasabah dengan catatan kependudukan.

Verifikasi ini meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, dan lain-lain.

Sumber:

UPDATE TERBARU