Friday 22nd of November 2024
×

Ingat! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Harus Waspada Agar Terhindar dari Penipuan

Ingat! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Harus Waspada Agar Terhindar dari Penipuan

--

BISNIS – Artikel berikut ini adalah informasi mengenai ciri-ciri pinjaman online legal atau ilegal yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Jika menginginkan suatu barang atau jasa namun tidak mampu untuk membeli atau membayar, kamu bisa mengajukan pinjaman. Dewasa ini, sudah banyak penyedia jasa pinjaman online yang bisa kamu pergunakan dengan mudah.


Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal, Jangan Sampai Tertipu! Cari Tau Dulu Seluk Beluknya

Baca juga: Korban Pishing Bertambah! Penipuan Lewat DM Instagram Iming-iming Link Video Dewasa, Begini Penjelasannya

Baca juga: Modus Penipuan Baru! Link Video Dewasa Lewat DM Instagram, Jangan Sampai Diklik Jika Tak Mau Jadi Korban

Namun, pengguna pinjaman online juga harus pandai dalam memilih pinjol. Hal tersebut dikarenakan, tidak semua pinjol legal dan terdaftar di OJK. Lantas, bagaimanakah cara pengecekannya? Baca artikel ini sampai habis ya!

Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah beberapa ciri-ciri yang bisa kamu perhatikan untuk cek pinjol legal dan ilegal:

- Ciri-Ciri Pinjol Legal

  1. Pinjol legal pasti terdaftar/berizin dari OJK.
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu di pinjol legal.
  4. Pinjol legal memiliki bunga atau biaya pinjaman transparan.
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
  6. Pinjol legal pasti mempunyai layanan pengaduan.
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  8. Pinjol legal pun hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
  9. Pihak penagih untuk pinjol legal, wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Sumber:

UPDATE TERBARU