Sunday 6th of October 2024
×

Teror Iklan Rela Digilir Karena Denda Pinjol 30 Juta Padahal Pinjamnya Hanya 1 Juta!

Teror Iklan Rela Digilir Karena Denda Pinjol 30 Juta Padahal Pinjamnya Hanya 1 Juta!

--

+

Pinjaman Online (Pinjol) kini menjadi salah satu pilihan dalam melakukan peminjaman uang. Akan tetapi, saat ini juga semakin marak pinjol yang ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan.

Cukup bermodalkan KTP dan smartphone, sekarang pengajuan di pinjol sangatlah mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi. Meskipun ada resikonya jika pembayaran telat, akan tetapi ini bisa digunakan ketika terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak.


Tentunya dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga. Tawaran yang diberikan diawal banyak yang begitu menggiurkan, namun syarat dan ketentuan banyak yang tidak jelas.

Terror iklan rela digilir karena denda pinjol

Kejadian yang telah terjadi sejak tahun 2019 ini diceritakan oleh Pengacara YI (51), dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Sukadewa menyayangkan tingginya bunga dan denda pada pinjaman online yang dilakukan kliennya.

Kepada media, Sukadewa mengatakan awal mulanya YI meminjam sejumlah uang pada pinjaman online.

"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya anak sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," katanya saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019), Kota Solo.

YI lantas meminjam uang kepada pinjaman online, dengan nominal Rp 1 juta rupiah pada sebuah aplikasi online yang dia download di playstore. "Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technologi) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjutnya.

Baca juga: Ketok Palu! Fatwa Pinjol Haram Karena Riba dan Bertentangan Dengan Prinsip-Prinsip Syariah

Baca juga: Nekat! Pinjam Uang ke 40 Pinjol Berbeda Dalam Waktu 1 Minggu, Kepepet Banget Kayanya!

Baca juga: Jangan Sampai Kelilit Utang! Orang Ini Pinjam Uang ke 40 Pinjol dan Curhat ke OJK

YI meminjam uang sebesar Rp 1 Juta, dengan potongan administrasi sebesar Rp 320 ribu, sehingga dia menerima Rp 680 ribu.

Untuk menutup utangnya yang terus menggunung, lantas dia kembali meminjam uang di pinjaman online lainnya.

"Pokok utang client kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," katanya.

Tidak disangka, ketika hutangnya sudah jatuh tempo pihak korban diancam oleh salah satu pinjol dengan memberikan poster tentang fitnah terkait harga diri korban.

Nah, itu dia pembahasan sekilas yang bisa kami sampaikan mengenai berita tentang kasus pinjol pinjam 1 juta berbunga hingga 30 juta.

Sumber:

UPDATE TERBARU