Monday 8th of July 2024
×

Ketok Palu! Fatwa Pinjol Haram Karena Riba dan Bertentangan Dengan Prinsip-Prinsip Syariah

Ketok Palu! Fatwa Pinjol Haram Karena Riba dan Bertentangan Dengan Prinsip-Prinsip Syariah

--

BISNIS – Dalam pembahasan pinjaman online memang banyak sekali kasus-kasus yang meresahkan. Hal ini akhirnya membuat Majelis Ulama Indonesia bertindak untuk menghimbau umat Islam dengan memberikan ketok palu dan fatwa terkini terkait pinjol yang haram.

Beberapa alasan diharamkannya pinjol adalah karena prosesnya yang berkaitan dengan riba. Selain itu, ada beberapa hal dasar yang membuat MUI bertindak seperti itu dan selengkapnya dapat kamu simak pembahasannya di sini.


Baca juga: Nekat! Pinjam Uang ke 40 Pinjol Berbeda Dalam Waktu 1 Minggu, Kepepet Banget Kayanya!

Baca juga: Jangan Sampai Kelilit Utang! Orang Ini Pinjam Uang ke 40 Pinjol dan Curhat ke OJK

Baca juga: Pengalaman Gadai SK PNS di Pegadaian, Review Jujur Untuk Kamu yang Lagi Butuh Modal Usaha

Pinjaman online kini jumlahnya semakin berkembang, tak terkecuali pinjaman ilegal yang juga semakin merajalela. Apalagi saat ini layanannya banyak yang menguntungkan, seperti proses pencairan yang mudah hingga 10 Juta.

Sumber:

UPDATE TERBARU