Sunday 29th of September 2024
×

Sejarah Tragedi Tugu Tani 22 Januari 2012 Sebuah Kecelakaan Maut di Jakarta Pusat Makan 9 Korban

Sejarah Tragedi Tugu Tani 22 Januari 2012 Sebuah Kecelakaan Maut di Jakarta Pusat Makan 9 Korban

--

Tujuh dari kerabat Rochmari yang datang ke Ibu Kota pada Jumat (20/1/2012) untuk bertamasya menjadi kor Empat dari mereka tewas dan tiga lainnya menderita luka berat.

Mereka yang meninggal adalah Nanik Riyanti, Suyatmi (30), Pipit Alfi Fitriasih (18), dan Yusuf Sigit Prasetyo (2,5). Sementara tiga yang dirawat adalah Teguh Hadi Pramono (30), Siti Muqaromah (30), dan Keni Perdana Sakti (8), seperti dilansir Harian Kompas.


Sebelumnya disebutkan bahwa keluarga ini berangkat bersama-sama dari Jepara ke Jakarta menumpang bus, Jumat pukul 18.00 WIB. Mereka ingin bersilaturahim dengan keluarga di Jakarta sekaligus bertamasya ke Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat.

Baca juga: Download Fruit Craft Game Penghasil Uang, Hasilkan Duit Modal Rebahan Sambil Main Game Saja!

Baca juga: 10+ Bot Game Telegram Terbaik 2024 dan Cara Mainnya, Didominasi Slot Casino dan Game Teka-Teki

Sebagian dari mereka harus meregang nyawa dalam perjalanan menuju tugu Monas tersebut. Rochmari yang tidak ikut karena harus bekerja hanya bisa terkulai lemas ketika mendapati kabar bahwa keluarganya mengalami kecelakaan.

Anak perempuannya yang tengah hamil muda, Nanik, tewas dalam kejadian tersebut. Saudara Rochmari, Khumayah, mengatakan Nanik sempat mempersiapkan selamatan empat bulan kehamilannya dengan membersihkan dan mengecat kamar lima hari sebelum berangkat ke Jakarta.

Pidana bagi Afriyani Sang Tersangka

Akibat kecelakaan ini, Afriyani dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Ia terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto.

Sumber:

UPDATE TERBARU