Sunday 6th of October 2024
×

Jangan Kicep! Ini Cara Pamungkas Hadapi Pinjol yang Doyan Sebarkan Data Pengguna Aplikasi Biar Kapok

Jangan Kicep! Ini Cara Pamungkas Hadapi Pinjol yang Doyan Sebarkan Data Pengguna Aplikasi Biar Kapok

--

Lalu yang kedua kamu bisa waspada terhadap tindakan phishing. Jangan mengklik tautan atau unduh aplikasi dari sumber yang tidak dikenal atau tidak terpercaya.

Cara Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

1. Menghapus data diri dan KTP di pinjaman online ilegal


1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah lunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.

2. Ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjaman online.

3. Selanjutnya, uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel.

4. Jika cara tersebut belum berhasil ganti nomor ponsel dengan sim card baru.

5. Hapus akun media social dari ponsel baik Watsapp, Facebook, Instagram, hingga Twitter.

6. Cara pungkasan bisa kalian coba dengan mereset ponsel smartphone ke pengaturan pabrik.

2. Mengganti nomor HP

Hal ini bertujuan agar kamu tak terus didatangi oleh debt collector aplikasi pinjol.

Baca juga: Bebaskan Diri Dari Teror DC! Ini Cara Hapus Data Pribadimu Dari Pinjol, Dijamin Identitas Tak Akan Tersebar

Baca juga: 5 Cara Hapus Data Diri dan KTP di Pinjaman Online Ilegal Cuma Modal Klik Tak Perlu Takut Jeratan Maut Penagih Utang

Baca juga: Tak Hanya Blokir Nomor HP, Ini Cara Bikin DC Kasar Balik Kanan Bubar Jalan! Hidup Auto Lebih Tenang

3. Mengajukan keringanan

Kalau kamu merasa tak mampu untuk melunasi tagihan karena terlalu besar bunganya, sebaiknya mengajukan keringanan membayar tagihan. Beberapa aplikasi pinjol biasanya akan menawarkan keringanan pembayaran.

4. Melaporkan ke Pihak Berwajib

1. Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

2. Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.

3. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

4. OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id

5. Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.

6. Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.

Semoga informasi kali ini yang membahas mengenai cara menghadapi pinjol yang suka sebarkan data pribadi pengguna bisa bermanfaat, ya! Terimakasih sudah membaca artikel kali ini!

Sumber:

UPDATE TERBARU