Sunday 6th of October 2024
×

Menkopolhukam Sebut Tanggungan Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar! Intip Legalitasnya Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan OJK

Menkopolhukam Sebut Tanggungan Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar! Intip Legalitasnya Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan OJK

--

Selanjutnya, dalam Pasal 18 juga disebutkan;

Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:


1. Perjanjianantara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan

2. Perjanjianantara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebuah perjanjian akan sah jika sudah memenuhi 4 syarat;

1. Kesepakatan para pihak

2. Cakap hukum

3. Suatu hal tertentu

4. Suatu sebab yang halal

Baca juga: Cek Tabel Angsuran Pinjaman Bank Panin, Tenor Untukmu yang Pakai Jaminan Sertifikat Rumah

Baca juga: Proses Pencairan Bank Panin Berapa Lama? Ikuti Tips dan Caranya di Sini

Baca juga: Pengalaman Bayar Tagihan KTA Kilat Akulaku Tapi di Aplikasi Statusnya Belum Terbayar, Ternyata Begini Cara Mengatasinya

Mengapa Tak Perlu Bayar Utang Pinjol Ilegal

Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD berdasarkan pada pasal tersebut terutama pada klausula "Suatu sebab yang halal". Klausula ini memiliki pengertian bahwa suatu perjanjian itu tidak boleh dilakukan jika bertentangan dengan hukum. Dengan status ilegal maka pinjam meminjam yang dilakukan oleh pinjol tidak memenuhi syarat sah sebuah perjanjian menurut aturan hukum indonesia. Akibatnya perjanjian tersebut batal menurut hukum dan dianggap tidak pernah ada.

Lantaran dari sisi hukum pinjaman tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian. Yang mana ini menjadi sebuah kerugian terutama bagi para investor yang menanamkan modalnya pada pinjol tersebut. Pinjol ilegal juga mendapat konsekuensi hukum menurut POJK Nomor 77 Tahun 2016, Undang-undang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE), dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Ancaman Hukuman

1. POJK Nomor 77 tahun 2016

  •  Peringatan tertulis
  •  Pembatasan kegiatan usaha
  •  Pencabutan izin

2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Pasal 45-52 :Ancaman penjara paling lama 6 hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah hingga 12 miliar rupiah

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 62 : Ancaman penjara paling lama 2 hingga 5 tahun atau denda 500 juta hingga 2 miliar rupiah.

Sumber:

UPDATE TERBARU