Sunday 6th of October 2024
×

Boleh Tak Bayar Utang Pinjol? Begini Cara dan Dasar Hukumnya yang Tak Banyak Diketahui: Tak Perlu Pusing-pusing

Boleh Tak Bayar Utang Pinjol? Begini Cara dan Dasar Hukumnya yang Tak Banyak Diketahui: Tak Perlu Pusing-pusing

--

Seperti yang sudah kita tahu bahwa pinjol ilegal tidak menjamin keamanan dua pihak yang terlibat didalamnya. Sebelumnya pada akhir bulan Oktober 2021, Menkopolhukam Mahfud MD membuat pernyataan bahwa hutang dari pinjol ilegal tidak perlu dibayar.

Cara dan Dasar Hukum Tak Bayar Utang Pinjol

Yang mana pernyataan Mahfud MD ini kemudian juga disambut positif oleh OJK. Masalah pinjam meminjam merupakan suatu hubungan hukum keperdataan. Hubungan hukum ini diatur dalam sebuah perjanjian antara pihak debitur dan kreditur.


Payung hukum Pinjol diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasi Teknologi Informasi. Dalam Pasal 7 disebutkan;

Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Tidak didaftarkannya penyelenggara pinjaman (pinjol) mengakibatkan penyelenggara tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk menjalankan usaha pinjam meminjam atau dapat juga disebut ilegal.

Selanjutnya, dalam Pasal 18 juga disebutkan;

Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:

1. Perjanjianantara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan

2. Perjanjianantara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebuah perjanjian akan sah jika sudah memenuhi 4 syarat;

1. Kesepakatan para pihak

2. Cakap hukum

3. Suatu hal tertentu

4. Suatu sebab yang halal

Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD berdasarkan pada pasal tersebut terutama pada klausula "Suatu sebab yang halal". Klausula ini memiliki pengertian bahwa suatu perjanjian itu tidak boleh dilakukan jika bertentangan dengan hukum. Dengan status ilegal maka pinjam meminjam yang dilakukan oleh pinjol tidak memenuhi syarat sah sebuah perjanjian menurut aturan hukum indonesia. Akibatnya perjanjian tersebut batal menurut hukum dan dianggap tidak pernah ada.

Lantaran dari sisi hukum pinjaman tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian. Yang mana ini menjadi sebuah kerugian terutama bagi para investor yang menanamkan modalnya pada pinjol tersebut. Pinjol ilegal juga mendapat konsekuensi hukum menurut POJK Nomor 77 Tahun 2016, Undang-undang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE), dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Intip Untung dan Rugi Investasi Emas di Pegadaian, Investor Harus Perhatikan Kurs Jual dan Belinya Juga ya!

Baca juga: Review Investasi Emas di Pegadaian, Jual Beli Emas24 Karat Lewat Fasilitas Layaknya Menabung

Baca juga: Sertifikat Rumah Untuk Pinjaman Bank Panin? Bisa Banget Dapatkan Keuntungan Hingga 250 Juta

Ancaman Hukuman

1. POJK Nomor 77 tahun 2016

  •  Peringatan tertulis
  •  Pembatasan kegiatan usaha
  •  Pencabutan izin

2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Pasal 45-52 :Ancaman penjara paling lama 6 hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah hingga 12 miliar rupiah

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 62 : Ancaman penjara paling lama 2 hingga 5 tahun atau denda 500 juta hingga 2 miliar rupiah

Sumber:

UPDATE TERBARU