Apa Saja Jenis-Jenis Pupuk Bersubsidi Sesuai Ketetapan Pemerintah? Calon Agen Usaha Mesti Tau!
--
Apa Saja Jenis-Jenis Pupuk Bersubsidi?
Pupuk bersubsidi yang umum digunakan terdiri atas 5 jenis yaitu NPK Phonska, Pupuk ZA, Urea, SP36, dan pupuk organik Petroganik.
Bagaimana cara membedakan kelima jenis pupuk? Cara untuk membedakan pupuk subsidi dari pemerintah dan pupuk non subsidi sangat mudah dilakukan. Pupuk yang berasal dari subsidi pemerintah memiliki tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan”.
Baca juga: Daftar Perusahaan EPC Terbaik Indonesia dan Jenis Proyeknya, Berminat Join?
Baca juga: Pengertian Analisis SWOT dan Tips Membuatnya, Majukan Usahamu dengan Memperhatikan Hal Berikut!
Untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah, maka petani perlu tergabung dalam kelompok tani daerah setempat. Kelompok Tani perlu menyusun E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan menggarap lahan minimal 1 hektar sampai dengan 2 hektar.
Sementara itu, dalam Pasal 3 disebutkan jenis pupuk subsidi yang diberikan, yakni Urea, SP-36, ZA, dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sekian dulu bahasan kali ini mengenai Apa Saja Jenis-Jenis Pupuk Bersubsidi? Calon Agen Usaha Mesti Tau! yang bisa kami sampaikan di atas. Semoga informasi ini berguna buatmu ya.