Monday 8th of July 2024
×

Apa Saja Jenis-Jenis Pupuk Bersubsidi Sesuai Ketetapan Pemerintah? Calon Agen Usaha Mesti Tau!

Apa Saja Jenis-Jenis Pupuk Bersubsidi Sesuai Ketetapan Pemerintah? Calon Agen Usaha Mesti Tau!

--

BISNIS - Bisnis penjualan pupuk subsidi diatas harga eceran yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan (peraturan menteri pertanian, No.47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi, ternyata menggiurkan.

Kali ini akan kami bahas mengenai Apa Saja Jenis-Jenis Pupuk Bersubsidi? Calon Agen Usaha Mesti Tau! yang akan kita bahas di bawah ini. langsung saja simak bahasan dari kami berikut ini


Baca juga: Dapat Uang Edisi Terbaru, Intip Cara Tukar Uang di Bank BCA Tak Perlu Repot-Repot Bayar Jasa

Baca juga: Penyebab Notifikasi SMS Banking BRI Tidak Masuk dan Gagal Proses, Cari Tahu Disini Yuk!

Baca juga: Modal Dikit Untung Selangit! Rincian Bisnis Jual Ikan Hias Mulai Tempat dan Peralatan yang Dibutuhkan

Guna meningkatkan produksi pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani.

Adapun pemberian pupuk bersubsidi ini harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan Kementan, yakni jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. 

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi ini telah diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 pada 11 Februari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Sumber:

UPDATE TERBARU