Monday 8th of July 2024
×

Keuntungan dan Manfaat Jadi Agen Pupuk Bersubsidi, Berikan Banyak Peluang dan Cuan Melimpah Untuk Pelaku Usaha

Keuntungan dan Manfaat Jadi Agen Pupuk Bersubsidi, Berikan Banyak Peluang dan Cuan Melimpah Untuk Pelaku Usaha

--

BISNIS - Apa saja ketentuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi? Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, terdapat dua pupuk bersubsidi, yaitu Urea dan NPK Phonska

Kali ini akan kami berikan informasi mengenai Keuntungan dan Manfaat Jadi Agen Pupuk Bersubsidi yang akan kami bahas di bawah ini. Simak penjelasan nya ya.


Baca juga: Berlabelkan Syariah, Berikut Pengertian Bank Muamalat dan Jenis Tabungan yang Berikan Banyak Keuntungan

Baca juga: Ancaman Teror Membabi-buta! Begini Tips Menghindari Joki Pinjol Galbay Paling Jitu

Baca juga: Cuma Dibawah 2 Jutaan, Daftar Tablet Ini Cocok Untuk Kasir dan Toko Bikin Pelayanan Makin Mudah

Subsidi pupuk diperuntukan bagi petani yang memenuhi persyaratan, seperti petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan kartu tani (untuk wilayah tertentu).

Dari sekian jenis pupuk yang disubsidi pemerintah ini , salah satunya NPK Ponska, yang mana dari harga het nya Rp 115.000,_ per karungnya ( @ 50 kg) dijual ke petani mencapai Rp 170.000 bahkan Rp 200.000 per karungnya.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus tergabung dalam kelompok tani, menyusun E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), menggarap lahan paling luas 2 (dua) hektar atau 1 (satu) hektar untuk petambak (Permentan No. 49 Tahun 2020).

Sumber:

UPDATE TERBARU