Friday 22nd of November 2024
×

Berlabelkan Syariah, Berikut Pengertian Bank Muamalat dan Jenis Tabungan yang Berikan Banyak Keuntungan

Berlabelkan Syariah, Berikut Pengertian Bank Muamalat dan Jenis Tabungan yang Berikan Banyak Keuntungan

--

BISNIS - Bank saat ini menjadi salah satu andalan masyarakat untuk melakukan simpan pinjam. Bahkan bank saat ini juga terdapat jenis syariah dimana berlandaskan atas sistem islami yang tidak menyertakan riba. Berikut ini pengertian dari Bank Muamalat yang berlabelkan syariah.

Bank adalah lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam sistem ekonomi sebuah negara. Bank bertindak sebagai perantara antara para penyimpan dana dan peminjam dana. Salah satu layanan yang juga banyak digunakan adalah untuk menabung dengan jangka lama.


Bank syariah menjadi lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Prinsip utama bank syariah adalah larangan riba (bunga) dan praktik-praktik bisnis yang dianggap tidak etis dalam Islam.

Di bank syariah, nasabah dapat membuka rekening tabungan, giro, atau deposito syariah, yang menawarkan tingkat pengembalian berdasarkan bagi hasil dari investasi yang dilakukan oleh bank. Selain itu, bank syariah juga menyediakan pembiayaan syariah untuk memenuhi kebutuhan modal usaha atau pembelian properti.

Baca juga: Dapat Uang Edisi Terbaru, Intip Cara Tukar Uang di Bank BCA Tak Perlu Repot-Repot Bayar Jasa

Baca juga: Daftar Provinsi di Pulau Sumatera dengan Jumlah Nasabah Bank Terbanyak Tahun 2023, Jumlahnya Bikin Melongo!

Baca juga: Anti Gagal! Berikut Tips dan Trik Lolos Program Magang Bina BNI, Bersiap Untuk Kembangkan Potensi Diri

Mengenal Bank Muamalat

Bank Muamalat didirikan sebagai hasil dari inisiatif sekelompok pekerja yang berdiskusi tentang pentingnya mendirikan bank yang sesuai dengan prinsip syariah dalam pengaturan keuangan. Bank ini menjadi pelopor dalam penerapan prinsip syariah dalam regulasi finansial.

Salah satu prinsip yang diterapkan oleh Bank Muamalat adalah Wadi’ah Yad Dhamanah, di mana bank sebagai penerima titipan (mudharib) memiliki izin dari nasabah (shahibul maal) untuk memanfaatkan dana yang dititipkan dan menjamin pengembalian dana tersebut secara penuh kapan pun pemiliknya menginginkannya. Dengan hanya Rp20.000, sudah dapat membuka rekening di Bank Muamalat.

Sumber:

UPDATE TERBARU