Cara Cek KTP Non Aktif Beserta Reaktivasi Untuk Warga DKI Jakarta Terbaru 2024, Ikuti Langkahnya Disini!
--
BISNIS - Pada ulasan pembahasan pembahasan dibawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan cara cek KTP non aktif atau tidak beserta dengan reaktivasi untuk warga DKI Jakarta yang bisa kalian simak melalui rangkuman pembahasan dibawah ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk secara bertahap menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta setelah Pemilu 2024.
Budi Awaluddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa penonaktifan ini akan dimulai dari seseorang yang telah meninggal hingga wilayah rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada lagi namun masih tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan oleh masyarakat.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN 2024: Jadwal, Syarat, Program Studi, dan Link Registrasi
Salah satu contoh RT yang sudah tidak ada lagi adalah wilayah yang telah digusur. Totalnya, terdapat sebanyak 94 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta yang akan dinonaktifkan secara bertahap. Angka ini terdiri dari 81.000 NIK warga yang telah meninggal dunia dan 13.000 NIK RT yang tidak lagi ada.
Program penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta ini memiliki kriteria, termasuk penduduk yang secara de facto tidak tinggal di Jakarta selama lebih dari satu tahun dan adanya pencekalan dari instansi atau lembaga hukum yang terkait.
Selain itu, hal ini juga mencakup keberatan dari pemilik rumah, kontrakan, atau bangunan, serta wajib e-KTP yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib memiliki KTP.
Cara Cek KTP Non Aktif
Status NIK warga DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan dapat dicek melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta. Cara untuk memeriksa status data kependudukan warga DKI Jakarta yang nonaktif adalah sebagai berikut:
1. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
2. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga"
3. Masukkan nomor NIK pada kolom yang tersedia
4. Isikan captcha yang ditampilkan pada kolom captcha
5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
Baca juga: Jadwal WCG (World Cyber Games) 2024, Siap Gelar Festival Offline di Jakarta
Jika NIK tidak terkena dampak dari penonaktifan tersebut, akan muncul tampilan "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili."