Cara Cek Quick Count Pemilu 2024 dan Daftar 83 Lembaga Survei Resmi KPU, Jangan Lewatkan dan Pantau Terus!
--
BISNIS - Hari pencoblosan Pemilu 2024 segera tiba besok ! Setelah mencoblos, siap-siap menyimak hasil quick count Pemilu 2024 besok supaya tau perkembangan barunya.
Hasil resmi pilpres sebenarnya baru bisa diketahui sekitar sebulan setelah pemungutan suara. Namun, Undang-Undang Pemilu memperbolehkan quick count. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 24/PUU-XVII/2019 mengatur quick count boleh disiarkan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setelah itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menghitung perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
Lalu suara akan direkapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Rekapitulasi dilaksanakan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pilpres 2024 akan diikuti oleh 204.807.222 orang pemilih. Pemungutan suara pilpres dilakukan bersamaan dengan pemungutan suara pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.