Terbanyak Sepanjang Sejarah, Ini Daftar Pihak yang Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
--
BISNIS - Amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, atau mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dengan memberikan opini. Mereka memberikan pendapat atau informasi kepada hakim, bukan untuk melakukan perlawanan.
Amicus curiae berfungsi sebagai sahabat pengadilan dengan memberikan klarifikasi mengenai isu faktual dan isu hukum serta mewakili kelompok-kelompok tertentu. Mereka dapat memberikan pandangan yang berbeda untuk membantu pengadilan memahami aspek-aspek yang terlibat dalam suatu perkara.
Kedudukan hukum Amicus Curiae dalam peradilan di Indonesia tidak diatur secara khusus oleh undang-undang, namun konsep ini dapat diterima berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut mewajibkan hakim dan hakim konstitusi untuk memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam Mahkamah Konstitusi, kedudukan Amicus curiae diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyebutkan mereka sebagai "pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung".
Baca juga: Link Dutamovie21 Terbaru 2024 dan Masih Aktif,Bisa Nonton Film Sepuasnya Tanpa Iklan dan Langganan!
Amicus curiae tidak dapat dijadikan alat bukti oleh hakim karena mereka bukan saksi atau ahli. Mereka memberikan pendapat atau informasi sebagai pengetahuan tambahan bagi pengadilan. Oleh karena itu, pendapat atau informasi yang disampaikan oleh Amicus Curiae tidak bisa menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan keputusan.
Berikut ini adalah Daftar Pihak yang Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres, cek di slide selanjutnya!