Perlengkapan Wajib di TPS Pemilu 2024 Besok 14 Februari, Apa Saja? Ini Dia yang Wajib Di Siapkan Tim KPPS
--
BISNIS - Persiapan menghadapi Pemilu 2024 besok tanggal 14 Februari, pemahaman mengenai perlengkapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi aspek yang tak dapat diabaikan.
Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023 menetapkan standar dan komponen kunci yang harus hadir dalam perlengkapan tersebut, memastikan kelancaran dan keadilan proses pemilihan di seluruh TPS. Penting bagi setiap pemilih dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu untuk memahami peran serta pentingnya perlengkapan ini.
Baca juga: Update Hasil Pemilu Luar Negeri Terbaru 2024, Apakah Pilihanmu Jadi Urutan Pertama?
Baca juga: Tutorial Top Up Higgs Domino 1b Dana Harga Paling Murah Sejagad Raya, Bonus Ratusan Koin!
Untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses pemungutan dan penghitungan suara, KPU telah mengatur denah TPS (Tempat Pemungutan Suara) beserta alur proses pemungutan suaranya.
Menurut PKPU Nomor 25 Tahun 2023, TPS harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti dibuat di ruang terbuka atau tertutup dengan ukuran minimal 10×8 meter.
Denah ini, yang disiapkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menjadi panduan utama bagi pemilih pada hari pemungutan suara.
Peta denah TPS mencakup beberapa zona, termasuk meja pencatat kehadiran pemilih, tempat duduk pemilih, meja petugas KPPS, bilik suara, tempat kotak suara, meja tempat tinta, dan area untuk pengawas, saksi, dan pemantau. Dengan adanya denah ini, diharapkan proses pemilihan berjalan lancar, terorganisir, dan memastikan hak suara setiap warga.