Friday 22nd of November 2024
×

VIRAL Megawati Soekarnoputri Mengajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Dalam Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2024

VIRAL Megawati Soekarnoputri Mengajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Dalam Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2024

--

BISNIS - Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai Ketua Umum PDIP mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.


Dia didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa berikut untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto, Selasa siang.

Baca juga: Arti Amicus Curiae Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

Baca juga: Download Qionterpay Apk Penghasil Uang 2024, Apakah Terbukti Membayar Ratusan Juta? Simak Disini!

Baca juga: Download Neonime APK Terbaru 2024, Platform Nonton Streaming Anime Sub Indo Gratis Tanpa Syarat

Amicus curiae

Amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, atau mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dengan memberikan opini. Mereka memberikan pendapat atau informasi kepada hakim, bukan untuk melakukan perlawanan.

Amicus curiae berfungsi sebagai sahabat pengadilan dengan memberikan klarifikasi mengenai isu faktual dan isu hukum serta mewakili kelompok-kelompok tertentu. Mereka dapat memberikan pandangan yang berbeda untuk membantu pengadilan memahami aspek-aspek yang terlibat dalam suatu perkara.

Berikut ini akan kami sampaikan informasi selengkapnya melalui update di slide selanjutnya!>>>>

Sumber:

UPDATE TERBARU