Arti Amicus Curiae Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024
--
BISNIS - Baru-baru ini tengah ramai dibicarakan informasi mengenai Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai Ketua Umum PDIP mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Untuk kamu yang belum tau apa itu amicus curiae langsung saja simak informasi di bawah ini karena kami akan memberikan penjelasannya khusus untuk kamu melalui info di bawah ini, ya!
Baca juga: Cara Main Game Simple Brawl di Android dan iOS, Ikuti Tips dan Trik Ini Agar Tak Terkalahkan!
Baca juga: Mod Basuri Truk Oleng Nusantara APK Download for Android (2024), Fitur Terbaru Makin Yoi!
Pengertian Amicus curiae
Amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, atau mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dengan memberikan opini. Mereka memberikan pendapat atau informasi kepada hakim, bukan untuk melakukan perlawanan.
Amicus curiae berfungsi sebagai sahabat pengadilan dengan memberikan klarifikasi mengenai isu faktual dan isu hukum serta mewakili kelompok-kelompok tertentu. Mereka dapat memberikan pandangan yang berbeda untuk membantu pengadilan memahami aspek-aspek yang terlibat dalam suatu perkara.
Kedudukan Amicus curiae
Kedudukan hukum Amicus Curiae dalam peradilan di Indonesia tidak diatur secara khusus oleh undang-undang, namun konsep ini dapat diterima berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut mewajibkan hakim dan hakim konstitusi untuk memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.