Sunday 6th of October 2024
×

Perlengkapan Wajib di TPS Pemilu 2024 Besok 14 Februari, Apa Saja? Ini Dia yang Wajib Di Siapkan Tim KPPS

Perlengkapan Wajib di TPS Pemilu 2024 Besok 14 Februari, Apa Saja? Ini Dia yang Wajib Di Siapkan Tim KPPS

--

Baca juga: Tutorial Top Up Higgs Domino 1b Dana Harga Paling Murah Sejagad Raya, Bonus Ratusan Koin!

Dikutip dari situs resmi Indonesia Baik, Berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 15 Tahun 2018, perlengkapan pemungutan suara di Pemilu 2024 yang terdiri atas: Kotak Suara, Surat suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, Alat Untuk Mencoblos dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Selain itu, terdapat juga dukungan perlengkapan lainnya yang terdiri dari:

-          Sampul kertas

-          Tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi

-          Karet pengikat surat suara

-          Lem/perekat

-          Kantong plastik

-          Pena bolpoin (ballpoint)

-          Gembok atau alat pengaman lainnya

-          Spidol

-          Formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya

-          Stiker kotak suara

-          Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan

-          Alat bantu tunanetra

-          Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap

-          Salinan daftar pemilih tetap.

Namun, sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih dahulu nama kamu sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Nantinya, saat hari pemungutan suara ada tata cara yang harus dilakukan dengan benar dalam mencoblos di TPS. Bagaimana prosedurnya? Pertama, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan anda mengisi daftar hadir. 

Baca juga: Free Download Pose Sakura School Simulator APK Latest Version 2024, Unduh Mediafire Gratis Android iOS

Baca juga: Cara Logout Akun Vidio di Perangkat Lain yang Pasti Works Ga Perlu Khawatir Ada yang Pake Akunmu Lagi

Selanjutnya, kamu diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama anda. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Terakhir, setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024. Ayo Memilih, 5 Menit untuk 5 Tahun!

Sumber:

UPDATE TERBARU