Aturan Jalur Zonasi Kelurahan Untuk PPDB 2024 Berapa KM? Ini Dia Peraturan Baru dari Pemerintah!
--
BISNIS – Menjelang periode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur terus mempersiapkan segala halnya.
Salah satunya terkait sistem jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ini yang dikabarkan akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dilansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), jika tahun-tahun sebelumnya didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota, maka mulai tahun ini, penentuan jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa.
Pendaftaran Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan dibuka pada bulan Mei sampai Juli. Salah satu jalur PPDB 2024 yang akan dibuka adalah Jalur Zonasi untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Pada seleksi jalur ini, siswa akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Aturan jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat. Bahkan Pemba boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.
Baca juga: Suku Awyu Papua Lakukan Demo di Gedung MA, Rela Perjalanan 48 Jam Untuk Mencari Keadilan!