Friday 22nd of November 2024
×

VIRAL Megawati Soekarnoputri Mengajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Dalam Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2024

VIRAL Megawati Soekarnoputri Mengajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Dalam Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2024

--

Melalui dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

Tetapi, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.


"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.

"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.

Baca juga: Bussid Mod Simulator Basuri APK Update Versi Terbaru 1.0 (2024), Full Telolet Bikin Makin Semangat

Baca juga: [Free] Download Naruto Mobile Fighter MOD APK 2024 Unlocked Premium, Game Aksi Pertarungan Adaptasi Anime Populer

Baca juga: Cara Main Game Simple Brawl di Android dan iOS, Ikuti Tips dan Trik Ini Agar Tak Terkalahkan!

Kedudukan Amicus curiae

Kedudukan hukum Amicus Curiae dalam peradilan di Indonesia tidak diatur secara khusus oleh undang-undang, namun konsep ini dapat diterima berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut mewajibkan hakim dan hakim konstitusi untuk memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam Mahkamah Konstitusi, kedudukan Amicus curiae diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyebutkan mereka sebagai "pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung".

Amicus curiae tidak dapat dijadikan alat bukti oleh hakim karena mereka bukan saksi atau ahli. Mereka memberikan pendapat atau informasi sebagai pengetahuan tambahan bagi pengadilan. Oleh karena itu, pendapat atau informasi yang disampaikan oleh Amicus Curiae tidak bisa menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan keputusan.

Sekian informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini. Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate! 

Sumber:

UPDATE TERBARU