Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Pemprov Jateng 2024: Cek Syarat, Rute Hingga Jadwalnya!
--
BISNIS - Bulan Ramadhan telah tiba, Pemprov Jateng mengadakan program mudik gratis dengan Kereta Api yang bisa diikuti oleh siapapun sesua ketentuan. Pada ulasan dibawah ini kami akan membagikan informasi terkaut dengan cara daftar mudik gratis Pemprov Jateng 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran mudik gratis dengan menggunakan kereta api sebagai bagian dari persiapan menyambut Lebaran 2024.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tungguan informasi terkait program ini, yang memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali ke kampung halaman secara nyaman dan tanpa beban biaya. Setelah tercapai kuota pendaftaran menggunakan armada bus dalam program mudik gratis Pemprov Jateng 2024,
kini giliran kuota peserta mudik dengan kereta api yang dibuka kembali. Informasi terbaru seputar pendaftaran ini dapat ditemukan melalui akun Instagram resmi @penghubungjateng, dan sangat penting untuk diperhatikan oleh calon pendaftar.
Baca juga: DEWALIVE Penghasil Uang Penipuan? Ketahui Dulu Sebelum Dapat Uang yang Berpotensi Jutaan!
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jateng 2024
Pendaftaran program Mudik Gratis Pemprov Jateng 2024 menggunakan kereta api akan dibuka mulai Rabu, 13 Maret 2024, pukul 09.00, dan berlangsung hingga kuota terpenuhi.
Rute dan Kuota Mudik Gratis Pemprov Jateng 2024
Dalam program ini, terdapat dua opsi rute mudik gratis ke Jawa Tengah yang dapat dipilih, yaitu:
1. Rute Jakarta-Semarang dengan KA Menoreh, memiliki kuota 576 kursi.
2. Rute Jakarta-Solo dengan KA Jaka Tingkir, memiliki kuota 512 kursi.
Sebagai catatan, anak berumur di bawah 3 tahun diperbolehkan mendaftar dan mendapatkan tiket, namun tidak akan mendapat tempat duduk sendiri.
Baca juga: Jadwal Terbaik FYP TikTok Hari Ini, 13 Maret 2024: Video Auto Viral, Akun Makin Terkenal
Syarat Mudik Gratis Pemprov Jateng 2024
Persyaratan Peserta Mudik Gratis Pemprov Jateng 2024 menggunakan Kereta Api adalah sebagai berikut:
1. Wajib memiliki KTP Jawa Tengah. Jika memiliki KTP di luar Jawa Tengah, pendaftar dapat melakukan pendaftaran melalui Bank Jateng cabang Jakarta.
2. Calon peserta harus bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah, seperti tukang ojek, pekerja rumah tangga (ART), pedagang asongan, pedagang kaki lima, pengemudi, buruh, dan sebagainya.