Tuesday 14th of May 2024
×

Simak Penjelasan Sistem Tabungan Emas di Pegadaian Berikut ini, Salah Sedikit Malah Boncos

Simak Penjelasan Sistem Tabungan Emas di Pegadaian Berikut ini, Salah Sedikit Malah Boncos

--

BISNIS - Tabungan emas menjadi salah satu pilihan investasi yang populer di kalangan masyarakat. Investasi ini melibatkan pembelian emas batangan sebagai sarana untuk melindungi nilai mata uang dari inflasi karena harga emas batangan cenderung terus meningkat. Selain itu, menyimpan uang dalam bentuk emas relatif mudah dilakukan, sehingga banyak diminati oleh masyarakat.

Namun, pembelian emas batangan secara langsung dapat menjadi mahal bagi sebagian orang. Oleh karena itu, Pegadaian telah menyediakan sistem investasi emas berupa tabungan emas. Penjelasan tentang sistem ini akan dibahas di bawah ini sebagai pertimbangan bagi Anda yang ingin berinvestasi dalam tabungan emas.


Baca juga: Ingin Menabung Emas di Pegadaian? Cek Dahulu Untung Ruginya Berikut Ini

Baca juga: Nekat! Pinjam Uang ke 40 Pinjol Berbeda Dalam Waktu 1 Minggu, Kepepet Banget Kayanya!

Baca juga: Pinjol Haram Tapi Ada yang Versi Syariah, Apa Kata MUI?

Sistem Tabungan Emas di Pegadaian

Tabungan emas Pegadaian adalah layanan jual beli emas yang memungkinkan nasabah membeli emas dalam bentuk logam mulia 24 karat dengan cara menabung. Melalui produk ini, nasabah dapat menginvestasikan secara bertahap dalam emas batangan 24 karat.

Nasabah dapat menyetor uang tunai dalam jumlah berapa pun ke dalam tabungan emas Pegadaian. Uang yang terkumpul akan dikonversikan ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga emas 24 karat yang berlaku pada saat itu.

Saldo uang yang terkumpul di rekening nasabah dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai atau emas batangan fisik, dengan memperhatikan harga emas logam mulia 24 karat yang berlaku saat pencairan.

Dibandingkan dengan pembelian emas batangan secara langsung, berinvestasi melalui tabungan emas Pegadaian memungkinkan nasabah untuk memulai dengan modal yang lebih terjangkau. Nasabah dapat mulai menabung emas dengan jumlah minimal 0,01 gram hingga maksimal 100 gram per hari.

Sumber:

UPDATE TERBARU