Monday 8th of July 2024
×

Ikut Kawal Pemilu! Inilah Cara Melaporkan Kecurangan Pemilu di Bawaslu 2024 Beserta Syarat Berkas Lengkapnya

Ikut Kawal Pemilu! Inilah Cara Melaporkan Kecurangan Pemilu di Bawaslu 2024 Beserta Syarat Berkas Lengkapnya

--

BISNIS - Setelah dilakukan pemilu 2024 kemarin, tak sedikit orang yang menemui berbagai kecurangan dalam pemungutan suara. Nah, berikut ini kami akan membagikan informasi terkait dengan cara melaporkan kecurangan pemilu di Bawaslu. Simak selengkapnya dibawah ini.

Untuk mengatasi potensi kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai lokasi, masyarakat dimungkinkan untuk melaporkan secara online segala bentuk kecurangan dengan mudah. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang berlangsung serentak dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, menyediakan sarana ini sebagai bagian dari upaya transparansi dan keadilan.


Baca juga: Download Wandering Sword Cheat Engine Update 2024, Kemenangan Permainan Selalu Ada Dalam Genggaman!

Baca juga: Cara Lihat Hasil Quick Count Pilpres 2024 dan Daftar Lembaga, Tentukan Pilihan mu Sekarang! Start di Jam 15.00

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak suara, peserta Pemilu, serta pengamat Pemilu dapat mengajukan laporan langsung kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kecamatan dan kelurahan/desa, serta ke pengawas TPS sesuai dengan tahapan Pemilu yang berlangsung.

Laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu harus disampaikan ke pengawas Pemilu yang relevan berdasarkan tingkat dan wilayah kerja mereka, paling lambat tujuh hari setelah pelanggaran diketahui atau terjadi. Untuk melaporkan kecurangan Pemilu, Bawaslu menyediakan opsi pengajuan laporan secara langsung di kantor mereka atau melalui metode online.

Cara Pelaporan Kecurangan Pemilu

1. Melaporkan Langsung ke Bawaslu

Laporan kecurangan Pemilu dapat diajukan secara tertulis langsung ke Bawaslu. Pelapor diwajibkan untuk mengisi formulir yang mencakup data pribadi, informasi tentang pihak yang dilaporkan, detail waktu dan lokasi kejadian, serta deskripsi insiden tersebut.

Laporan tersebut akan diproses dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah penerimaan laporan dugaan pelanggaran. Adapun laporan pelanggaran kode etik akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk penyelesaian lebih lanjut, dengan putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Download ZED VIP APK MOD APK Versi Terbaru 2024, Bisa Sikat Akun Free Fire (FF) Dengan Mudah!

Sumber:

UPDATE TERBARU