Apakah Bisa Nyoblos Presiden di Daerah Lain? Tentu Saja Bisa! Tapi Penuhi Dulu Persyaratannya
--
Cara Pindah Memilih
Pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukan permohonan pindah memilih ke KPU Kabupaten/Kota di mana mereka berdomisili. Permohonan dapat diajukan secara online melalui website KPU atau secara offline dengan datang langsung ke kantor KPU.
Batas waktu pengajuan permohonan pindah memilih adalah 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pemilih yang telah disetujui permohonan pindah memilihnya dapat memilih di TPS yang terdekat dengan tempat tinggal mereka saat hari pemungutan suara.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih yang ingin pindah memilih:
- Pastikan Anda memenuhi syarat untuk pindah memilih.
- Ajukan permohonan pindah memilih jauh-jauh hari sebelum batas waktu.
- Bawalah bukti yang sah untuk mendukung alasan pindah memilih.
- Pastikan Anda mengetahui lokasi TPS tempat Anda akan memilih.
Nyoblos presiden di daerah lain adalah mungkin dengan mengikuti aturan yang berlaku. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU.