Apakah Bisa Nyoblos Presiden di Daerah Lain? Tentu Saja Bisa! Tapi Penuhi Dulu Persyaratannya
--
BISNIS - Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 semakin dekat. Bagi banyak orang, ini adalah kesempatan untuk memilih pemimpin baru yang akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Namun, bagi sebagian orang, pertanyaan tentang di mana mereka dapat memilih mungkin muncul, terutama jika mereka berada di luar domisili mereka saat hari pemungutan suara.
Artikel ini akan membahas tentang kemungkinan untuk nyoblos presiden di daerah lain. Kami akan membahas tentang aturan yang berlaku, cara-cara yang bisa dilakukan, dan beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Baca juga: Apa Arti Helm Putih di Proyek Adalah? Tak Banyak Yang Tau! Ternyata Ini Arti Warnanya
Baca juga: Download JKT48 Private Message APK Mod Full Member Latest Version 2024, Lebih Dekat dengan Idolamu!
Aturan Pindah Memilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan pemilih untuk pindah memilih di daerah lain. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.
Baca juga: Download Aplikasi Pro Stbank Site Penghasil Uang Latest Version 2024, Siap-siap Cuan Tiap Hari!
Baca juga: Free Download Killers 777 v1 Apk Versi Terbaru 2024, Unlocked All Item Tanpa Khawatir Akun Dibanned!
Syarat Pindah Memilih
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih yang ingin pindah memilih di daerah lain, yaitu:
- Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Tidak sedang menjalani pidana penjara
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya
- Memiliki alasan yang sah untuk pindah memilih, seperti:
- Menjalankan tugas di luar domisili
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan
- Bencana alam
- Keadaan darurat lainnya