Friday 22nd of November 2024
×

Mengenal Arti Warna Surat Suara Pemilu 2024, Ayo ke TPS dan Jangan Golput!

Mengenal Arti Warna Surat Suara Pemilu 2024, Ayo ke TPS dan Jangan Golput!

--

Baca juga: Hati-hati! Apakah PT Jaya Nusantara Indo Express Penipuan atau Bukan? Mari Bongkar Faktanya Disini

Mengenal Arti Warna Surat Suara Pemilu 2024

1. Pilpres


Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres ditandai dengan berwarna abu-abu. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.

Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon.

2. DPR RI

Surat Suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditandai dengan berwarna kuning. Surat suara ini mencakup informasi untuk memudahkan pemilih.

Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, partai politik beserta logonya. Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.

3. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI

Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan berwarna merah. Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.

Baca juga: Hati-hati! Apakah PT Jaya Nusantara Indo Express Penipuan atau Bukan? Mari Bongkar Faktanya Disini

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Bayan Peduli 2024 Cek Syarat dan Prosedur Pendaftarannya di Sini: Sekarang

Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi. Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos sesuai pilihan hati.

4. DPRD Provinsi

Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran.

Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih. KPU melakukan pengamanan ketat untuk menghindari pemalsuan dan menjamin keabsahan Pemilu.

5. DPRD Kabupaten atau Kota

Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara.

Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai pilihan hati.

Jangan tinggalkan hak pilih Anda, karena suara Anda sangat penting untuk masa depan Indonesia. Ayo ke TPS dan jangan golput!

Sumber:

UPDATE TERBARU