Ketentuan dan Syarat Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah di Kabupaten Langkat 2023, Cek Disini Lengkapnya!
--
Program ini terbagi menjadi dua jenis, yakni sebagai berikut:
- Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS), dimana tujuan utamanya adalah memperbaiki hunian tak layak huni
- Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS), tujuannya bedah rumah baru pengganti hunian rusak total atau membangun hunian di atas kavling tanah matang
- Ketentuan Penerima Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah 2023
- Kriteria utama hunian yang menjadi sasaran bantuan ini adalah kondisinya yang tak layak huni. Ini meliputi hunian yang terdampak bencana alam, program pemerintah, dan lainnya.
Baca juga: Cara Cek Kuota Bantuan Pupuk Subsidi Untuk Petani Kota Demak 2023, Para Petani Wajib Catat!
Tak hanya itu, hunian tradisional yang memiliki ukuran maksimal 45 meter persegi pun termasuk sasaran dari program BSPS. Kriteria hunian tidak layak huni sendiri adalah sebagai berikut:
- Struktur atap rumah membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh;
- Rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni;
- Area lantai rumah yang masih berupa tanah;
- Ventilasi udara maupun cahaya buruk, tidak menunjukkan ciri rumah sehat;
- Aspek utilias tak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
Sekian informasi soal Ketentuan dan Syarat Mendapatkan Bansos Bedah Rumah di Kabupaten Langkat 2023 yang sudah kami sampaikan disini. Semoga informasi ini berguna ya.