Friday 5th of July 2024
×

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Resmi Cair Mei-Juni 2024, Pencairan Bisa di Lakukan di Kantor Pos!

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Resmi Cair Mei-Juni 2024, Pencairan Bisa di Lakukan di Kantor Pos!

--

BISNIS – Pada bulan Mei-Juni 2024 ini, masyarakat Indonesia akan menerima bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).Bansos PKH, yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu. 

Sementara itu, BPNT merupakan program bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Baca juga: No Sensor! Rekomendasi Game Dewasa 21+ Terbaru Mei 2024 Yang Jadi Pemersatu Bangsa, Mana Favoritmu

Baca juga: Bocoran Kode Redeem FF Hari Minggu 28 April 2024, Ribuan Diamond dan Gun Skin Gratis Jadi Incaran!

Bansos PKH tahun 2024 akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun ini:

Tahap 1: Diperkirakan akan cair dari Januari hingga Maret 2024.
Tahap 2: Diprediksi cair pada bulan April, Mei, dan Juni 2024.
Tahap 3: Diperkirakan akan cair dari Juli hingga September 2024.
Tahap 4: Bakal cair sekitar bulan Oktober, November, dan Desember 2024.

Sementara itu, BPNT akan dilanjutkan pada tahun 2024. Menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kemensos, pencairan tahap 3 BPNT tahun 2024 direncanakan pada bulan April. 

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dalam pencairan tersebut.

A. Cara Daftar Bansos PKH 2024 Online

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" via Play Store atau App Store
  • Buat akun terlebih dahulu (isikan data yang dibutuhkan, di antaranya adalah nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email).
  • Setelah masuk ke beranda aplikasi, tekan menu "Daftar Usulan" pada bagian kanan atas halaman.
  • Klik "Tambah Usulan".
  • Isikan data diri yang dipersyaratkan, lalu pilih jenis Bansos PKH.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi.
  • Selesai.

Baca juga: Syarat Usia Main Free Fire Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024

Sumber:

UPDATE TERBARU