Ketentuan dan Syarat Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah di Kabupaten Langkat 2023, Cek Disini Lengkapnya!
--
BISNIS - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjalankan program padat karya tunai, salah satu programnya adalah Bantuan Subsidi Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah. Dengan program ini, masyarakat bisa mendapat bantuan untuk merenovasi rumah yang belum layak huni.
Direktur Swadaya Direktorat Perumahan Kementerian PUPR K.M. Arsyad mengatakan, implementasi BSPS membutuhkan gotong royong masyarakat untuk menyediakan rumah yang layak huni.
Bentuk partisipasi dari masyarakat dimulai dari mendata rumah sendiri maupun tetangga di lingkungan yang tidak layak huni. Data tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan lalu diteruskan ke pemerintah kabupaten atau pemerintah kota.
Baca juga: Cek Brosur Pinjaman KUR BRI 29 November 2023, Penurunan Bunga Rendah Buruan Daftar Sekarang!
Baca juga: Ingin Daftar KUR BRI? Simak Tabel Cicilan Bulan November 2023, Buruan Daftar Kuotanya Tinggal Dikit!
Baca juga: Cara Buat Akun PDO Indonesia, Buat Para Investor yang Cari Untung Besar Boleh Cobain!
Kriteria Umum Kabupaten/Kota Penerima BSPS
A. Kriteria Umum (Berdasarkan data Bappenas/BPS)
1. Tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional
2. Jumlah rumah tidak layak huni di atas rata-rata nasional
3. Jumlah kekurangan rumah (backlog) di atas rata-rata nasional
4. Daerah tertinggal, atau
5. Daerah perbatasan negara
B. Kriteria Khusus
1. Program khusus
a. Pelaksanaan direktif Presiden
b. Termasuk program percepatan pembangunan nasional
c. Pelaksanaan kesepahaman (MoU); dan/atau
2. Terdapat perumahan dan permukiman kumuh
3. Memiliki Komitmen dalam pembangunan perumahan (tercantum dalam DPA tahun berjalan)
a. Program Perumahan melalui APBD
b. Memiliki dana operasional
Pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) oleh OPD Kabupaten/Kota merupakan hal dasar yang sangat penting dalam penyediaan basisdata yang akurat dan tepat sasaran.
Begitu pula dengan proses pendampingan kepada masyarakat penerima bantuan untuk pembangunan dan perbaikan rumah. Proses ini sangat berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat demi keberhasilan program pemerintah untuk memberikan rumah yang layak huni bagi masyarakat.