Cara Cek Kuota Bantuan Pupuk Subsidi Untuk Petani Kota Demak 2023, Para Petani Wajib Catat!
--
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus tergabung dalam kelompok tani, menyusun E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), menggarap lahan paling luas 2 (dua) hektar atau 1 (satu) hektar untuk petambak (Permentan No. 49 Tahun 2020).
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, ada syaratnya yang harus dipenuhi, yakni luas lahan garapan maksimal 2 hektar per musim dan harus tergabung dalam kelompok tani dan harus terdaftar, tidak boleh secara personal.
Baca juga: Masih Anget! Kode Redeem FF SG2 Hari Ini 1 Desember 2023 Aktif, Flaming Red Weapon Siap Kamu Miliki!
Jadi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, para petani harus mengikuti regulasi yang ada, keinginan para petani untuk dapat memperolehnya, terlebih dahulu harus disampaikan melalui Kelompok Tani dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan komoditi.
Berdasarkan Kepmentan No. 142/kpts/ot.050/2/2016 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, dan MoU Depdag, Depperin, Deptan dan Kemeneg BUMN dengan Kepolisian Negara dan Kejagung tentang pelaksanaan pengawasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Cara Cek Kuota Bantuan Pupuk Subsidi bagi Petani Kota Pekanbaru