Sunday 6th of October 2024
×

Ternyata Begini Cara Bikin DC Kabur Saat Galbay! Auto Kocar Kacir Gak Berani Datang Lagi

Ternyata Begini Cara Bikin DC Kabur Saat Galbay! Auto Kocar Kacir Gak Berani Datang Lagi

--

5. Disuruh Menjual Ginjal

Koordinator korban pinjol Sixtina Zevora Mayadianty menyatakan bahwa penagihan pinjol makin merajalela.


”Bukan hanya pelecehan seksual, salah satu korban yang saya dampingi malah disuruh menjual anaknya,” beber dia.

Bahkan, ada yang disuruh menjual ginjalnya sendiri untuk bisa membayar utang tersebut.

”Intimidasi semacam itu terus dilakukan berulang hingga korban justru makin kehilangan kemampuan membayar,” jelasnya.

Cara Menghadapi Debt Collector

- Terima Kedatangannya Dengan Baik
- Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector
- Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan, Termasuk Kendala yang Dihadapi
- Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Catatan, Jika tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti. Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan.

Pengaduan Terhadap Debt Collector Bermasalah

1. Bank Indonesia

Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
Alamat offline:
Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ngeri Banget Galbay di Kredivo Bisa Bikin Denda Menumpuk, Siap-Siap Didatangi DC Lapangan Juga!

Baca juga: DC Kredivo Bisa Datang Mengintai Kapan Saja! Jangan Sekali-Kali Berani Galbay

Baca juga: Galbay Tapi Tidak Didatangi DC Lapangan? Ini Dia List Daftar Pinjaman Online Tanpa Debt Collector

2. Otoritas Jasa Keuangan

Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
Email: konsumen@ojk.go.id
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK

Mungkin hanya itu saja sekilas informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga sedikit banyak artikel ini bisa berguna dan bermanfaat ya.

Sumber:

UPDATE TERBARU