Kasus Circles Bakery Jogja Plagiat Toko Roti di Australia Nggak Nyang Plek Ketiplek Dari Design Logo, Konsep, Penyajian, Menu, dan Interior
--
BISNIS - Plagiat dalam bentuk desain dan konsep bisnis dapat melanggar hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta dan merek dagang. Jika Publique Bakery memiliki hak kekayaan intelektual yang terdaftar secara internasional, mereka bisa mengambil langkah hukum terhadap Circles Bakery.
Circles Bakery, toko roti yang bertempat di Babarsari, Yogyakarta itu diduga menyalin seluruh konsep, desain, dan tampilan produk tanpa izin dari toko roti di Australia ‘Publique Bakery’.
Melalui akun Instagram resmi mereka, @publiquebakery, toko roti di Australia menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengizinkan outlet Circles Bakery menyalin konsep dan desain mereka.
“Kami tidak pernah mengizinkan Anda menyalin seluruh konsep dan desain kami, termasuk tampilan kue-kue kami,” tulis @publiquebakery pada kolom komentar Instagram Circles Bakery.
Baca juga: Bocoran Jinshi Wuthering Waves Segera Rilis Juni 2024, Inilah Skill dan Serangan yang Digunakannya!
Simak selengkapnya di slide selanjutnya!>>>