Diduga Lindungi Pelaku Penipuan Rp131 Juta, Seabank Dilaporkan ke OJK dan BI
--
Namun, dalam perkembangannya, pihak Seabank ingkar janji, tidak mengungkap hasil investigasi yang dijanjikan akan diberitahukan dalam waktu 3 hari kerja. Informasi baru disampaikan oleh Seabank melalui email kepada nyonya FBM pada tanggal 23 Mei 2023 atau tujuh hari setelah hari pelaporan dan pemblokiran dilakukan.
Sudah menantikan kabar berhari-hari, FBM dibuat syok dan sangat terkejut dengan keterangan sewenang-wenang dari pihak Seabank yang menyebut kasus ini telah ditutup dan dinyatakan selesai. Dengan kesimpulan, uang milik ibu FBM sudah ditarik seluruhnya oleh nasabah bernama Ega Ilham Wahyudi, pelaku yang hingga kini keberadannya masih dirahasiakan oleh pihak bank.
Menurut Bustaman, kliennya tentu sangat dirugikan dan merasa dipermainkan oleh pihak Seabank. Ia menilai Seabank telah bertindak ceroboh, tidak hati-hati dengan mengambil keputusan secara sepihak terkait kasus penipuan ini tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihaknya.
Intinya, kata Bustaman, pelaku Ega Ilham Wahyudi, menurut Seabank, tidak mau mengembalikan uang milik kliennya dengan dalih korban FBM telah bertransaksi crypto.
Bustaman meyakini keterangan Seabank soal transaksi crypto tidak didukung bukti apapun, hanya pernyataan sepihak. Bustaman menengarai tindakan Seabank mengarah pada obstruction of justice karena telah membiarkan barang bukti berupa hasil kejahatan, lenyap.