Diduga Lindungi Pelaku Penipuan Rp131 Juta, Seabank Dilaporkan ke OJK dan BI
--
Belakangan, ibu rumah tangga dengan 3 orang anak itu menyadari ada yang tidak beres karena uangnya tidak kunjung kembali. Berselang beberapa hari, ia sadar telah menjadi korban penipuan. Maka, FBM segera lapor polisi atas kasus tindak penipuan yang menimpanya ke Cybercrime Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan STTLP/B/2635/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 15 Mei 2023.
Baca juga: Daftar Aplikasi Cheat Mobile Legend Penghasil Diamond Gratis, Auto Jadi Sultan Bisa Beli Semua Skin!
Pada tanggal 16 Mei 2023 atau sehari setelah melapor ke Polda Metro Jaya, FBM mendatangi kantor Seabank di GAMA Tower dan kantor CIMB Niaga di Jakarta untuk memastikan, apakah uangnya masih ada dalam rekening Nasabah Seabank dan CIMB Niaga tersebut.
Ternyata uangnya di rekening nasabah Seabank bernama Ega Ilham Wahudi sebesar Rp127.100.000 dan atas nama Venansius Geong, nasabah CIMB Niaga sebesar Rp4.000.000 masih ada.
Saat di kantor Seabank dan CIMB Niaga, FBM diminta menyerahkan data-data berupa foto copy KTP, tangkapan layar (screenshoot) bukti transfer uang, surat pernyataan yang diteken di atas meterai Rp10.000, serta surat laporan kepolisian Pro Justitia menyangkut kasus penipuan. Keempat data yang diminta tersebut diserahkan oleh korban saat itu juga sebagai persyaratan memohon pemblokiran.
Baca juga: Link Video Viral Siswa Siswi SMP Digerebek Satpol PP Full Durasi HD, Sedang Jadi Buruan Warganet
Maka Seabank melakukan blokir atas uang milik nyonya FBM sejumlah Rp127.100.000 dan CIMB Niaga memblokir uang sebesar Rp4.000.000 di rekening nasabah Venansius Geong.