Friday 22nd of November 2024
×

Cara Daftar PPK Pilkada 2024 Lengkap Dengan Jadwal, Gaji, Proses Seleksi, Tugas dan Wewenangnya

Cara Daftar PPK Pilkada 2024 Lengkap Dengan Jadwal, Gaji, Proses Seleksi, Tugas dan Wewenangnya

--

Tugas Wewenang Petugas PPS dan PPK dalam Pilkada 2024

Berikut ini tugas wewenang petugas PPK dalam Pilkada 2024 menurut pasal 21 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018:

Baca juga: Link Video Kedai Es Krim Malang Dua Sejoli Berbuat Mesum Terekam CCTV, Full HD di Sini


Baca juga: Bocoran Skin StarLight Nolan Fashion Mogul Terbaru MLBB 2024 Butuh Modal 300 Diamond

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
  2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  3. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  4. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
  5. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam nomor 5;
  8. Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
  9. Menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tertarik untuk bergabung? Semoga informasi mengenai berita terkini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini bisa membantu kamu, ya! Terimakasih sudah membaca! Kami harap informasi ini bisa bermanfaat untukmu! 

Sumber:

UPDATE TERBARU