Jumlah Pemilih Per TPS Pilkada 2024 Dikurangi oleh KPU Begini Ketentuannya yang Terbaru Wajib Kamu Tahu
--
BISNIS - Pilkada semakin dekat. Karenanya kali ini akan kami sampaikan informasi yang membahas mengenai jumlah pemilih per tps pilkada 2024 yang wajib kamu tau. Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka sejak 23 hingga 27 April. Cek di sini informasinya!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah mengatur maksimal jumlah pemilih per TPS saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU telah menggelar uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 pada 23 April 2024 lalu. Salah satu yang dibahas ialah jumlah maksimal pemilih per TPS.
Baca juga: Profil Kkajhe Alias Jekson Karmela Atlet PON Muay Thai yang Ditantang Tinju Sama Randy Pangalila
Hal itu dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, tidak menggabungkan desa kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, hingga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga.
"Tetap dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa kelurahan, tetap memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tetap memperhatikan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga, dan aspek geografis setempat," jelasnya.
Hal itu juga ditegaskan oleh anggota KPU RI Idham Holik usai mengikuti uji publik rancangan PKPU tersebut. Idham mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan telah memutuskan jumlah pemilih tersebut dalam rapat internal KPU.
Jumlah Pemilih Per TPS Pilkada 2024