Sunday 24th of November 2024
×

Jadwal dan Cara Pendaftaran PKD Pilkada Serentak 2024, Lengkap Tugas dan Masa Jabatan yang Dilakasakan!

Jadwal dan Cara Pendaftaran PKD Pilkada Serentak 2024, Lengkap Tugas dan Masa Jabatan yang Dilakasakan!

--

BISNIS - Pada ulasan pembahasan dibawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan jadwal Pilkada Serentak 2024 dari KPU yang bisa kalian simak melalui rangkuman pembahasan dibawah ini. Langsung saja, simak selengkapnya berikut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tanggal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pilkada 2024 akan diselenggarakan untuk memilih gubernur, walikota, bupati, dan wakilnya. Pemilu ini akan berlangsung serentak di beberapa daerah di Indonesia.


Tanggal resmi pelaksanaan Pemilu 2024 telah diatur dan ditetapkan dalam peraturan KPU tahun 2024. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah timeline Pilkada 2024 dengan tonggak-tonggak resmi KPU.

Tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 diatur dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Baca juga: Download OBB GTA San Andreas 2024 Lengkap dengan Cheat Money, Mudah di Install di Android!

Baca juga: Fakta Baru 4twenty, Geng yang Terlibat Skandal Penistaan Agama Bakar Al-Qur'an Ternyata Masih dibawah Umur?

Menurut surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Sebelum pemungutan suara, sejumlah tahapan telah direncanakan. Tahapan tersebut antara lain penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024, masa kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi suara.

Jadwal untuk setiap tahapan Pilkada 2024 juga telah ditetapkan oleh KPU. Tahapan itu sendiri dimulai dari perencanaan program dan anggaran yang dilaksanakan pada Januari 2024.

Tugas PKD Pilkada 2024

Dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKD memiliki tugas sebagai berikut:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

  • Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  • Pelaksanaan kampanye.
  • Pendistribusian logistik Pemilu.
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

Baca juga: Kumpulan Akun Roblox Blox Fruit Sultan Gratis 2024, Sudah di Lengkapi Password dan Email!

2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa.

4. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan.

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber:

UPDATE TERBARU