Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya!
--
BISNIS - Pada ulasan pembahasan dibawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan jadwal Pilkada Serentak 2024 dari KPU yang bisa kalian simak melalui rangkuman pembahasan dibawah ini. Langsung saja, simak selengkapnya berikut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tanggal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pilkada 2024 akan diselenggarakan untuk memilih gubernur, walikota, bupati, dan wakilnya. Pemilu ini akan berlangsung serentak di beberapa daerah di Indonesia.
Tanggal resmi pelaksanaan Pemilu 2024 telah diatur dan ditetapkan dalam peraturan KPU tahun 2024. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah timeline Pilkada 2024 dengan tonggak-tonggak resmi KPU.
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Baca juga: Kenapa Nomor Porsi Haji Tidak Ditemukan? Ini dia Alasan dan Cara Perbaikinya!
Tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 diatur dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Menurut surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Sebelum pemungutan suara, sejumlah tahapan telah direncanakan. Tahapan tersebut antara lain penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024, masa kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi suara.
Jadwal untuk setiap tahapan Pilkada 2024 juga telah ditetapkan oleh KPU. Tahapan itu sendiri dimulai dari perencanaan program dan anggaran yang dilaksanakan pada Januari 2024.
Jadwal Pendaftaran KPPS 2024
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang “tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024”, jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024,
termasuk KPPS, dibuka mulai 17 April 2024. Pelatihan badan adhoc ini akan dilakukan selama kurang lebih 7 bulan, yaitu hingga 5 November 2024.
Agar lebih jelas, berikut ini rincian jadwal pelatihan KPPS Pilkada 2024:
- Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: Rabu 17 April 2024 - Selasa 5 November 2024
- Pelatihan panitia pengawas kecamatan, panitia, pengawas lapangan, dan pengawas TPS: sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Namun, tahapan dan jadwal pelatihan dan pendaftaran setiap badan adhoc, mulai dari PPK, PPS, dan Pantarlih, berbeda. Jadwal pelatihan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Pendaftaran KPPS baru akan dibuka setelah panitia pemungutan suara atau PPS terbentuk. Padahal, KPPS dibentuk oleh PPS sebagai penyelenggara pemungutan suara di TPS.
Menurut PKPU No. 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. Sesuai dengan peraturan tersebut, pendaftaran KPPS Pilkada 2024 akan dibuka paling lambat Rabu 13 November 2024.
Sementara itu, menurut Instagram resmi KPU RI, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS akan dilakukan pada 24 dan 25 Mei 2024. Dengan demikian, pendaftaran dan pembentukan KPPS kemungkinan besar akan dilakukan paling cepat pada hari Minggu, 26 Mei 2024.