Monday 8th of July 2024
×

Jadwal SIM Keliling Pekanbaru Maret 2024 Lengkap dengan Jam Operasional, Biaya + Syaratnya!

Jadwal SIM Keliling Pekanbaru Maret 2024 Lengkap dengan Jam Operasional, Biaya + Syaratnya!

--

Baca juga: Profil Biodata Celiboy Roster Alter Ego: Mulai Pacar, Umur, Agama Hingga Instagram!

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama disertai dengan SIM asli.
  • Bukti hasil cek kesehatan yang menunjukkan Anda berada dalam kondisi sehat untuk mengemudi. Biasanya, ada pula mobil SIM Keliling yang sudah disertai dengan pelayanan untuk membuat KIR dokter.
  • Bukti hasil tes psikologi yang membuktikan bahwa Anda sudah memenuhi persyaratan secara mental untuk berkendara

Jadwal SIM Keliling Pekanbaru

  • Senin : Purna MTQ Jl Sudirman, Pukul 09.00-14.00 WIB
  • Selasa : Giant Jl HR Subrantas, Panam, Pukul 09.00-14.00 WIB
  • Rabu : Purna MTQ Jl Sudirman Pukul 09.00-14.00 WIB
  • Kamis : Simpang Jl Arifin Achmad Pukul 09.00-14.00 WIB
  • Jumat : Pasar Sail Jl Hang Tuah Pukul 09.00-14.00 WIB
  • Sabtu : Alam Mayang Jl Imam Munandar Pukul 09.00-12.00 WIB

Baca juga: Download Spotify MOD Apk v 8.9.20.574 Terbaru 2024, Dengerin Musik Damai Tanpa Takut Keganggu Iklan Podcast Horor!


Baca juga: Jadwal KRL Parung Panjang-Tanah Abang Hari Ini, 15-16 Maret 2024: Perjalanan Nyaman dengan Waktu Tempuh 52 Menit

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Jangan lupa catat ya!

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Jangan lupa catat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU