Thursday 4th of July 2024
×

Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur Hari Ini 6 Desember 2023, Pastikan Lengkapi Persayaratannya Ya!

Cek Jadwal  SIM Keliling Jakarta Timur Hari Ini 6 Desember 2023, Pastikan Lengkapi Persayaratannya Ya!

--

BISNIS -  Pengendara mobil atau motor wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. SIM memiliki batas masa berlaku, jika sampai terlewat maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.

Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Rabu (6 Desember 2023), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.


Nah kalau kamu warga jakarta timur yang lagi mencari Informasi Jadwal SIM Keliling di bawah ini akan kami rangkumkan khsusus untukmu.

Baca juga: Liburan Makin Tenang, Inilah Rekomendasi Penginapan di Depok Harga Murah Bisa Datang Kapan Saja!

Baca juga: Tarif Hemat! 7 Rekomendasi Hotel Transit Jakarta Timur Paling Populer, Bisa Short Time Per Jam dan Check In Kapan Saja

Baca juga: Top 10 Hotel Transit Short Time Surabaya Dekat Stasiun Gubeng, Tarif Murah Meriah dan Lokasi Strategis!

Adapun untuk informasi di wilayah lain secara nasional, bisa diakses melalui akun resmi @NTMCLantasPolri. Selain melalui media sosial, informasi terkait jadwal dan lokasi terbarunya juga bisa dicek secara berkala via laman resmi humas.polri.go.id.

Biasanya, mobil untuk layanan ini beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00. Oleh karena itu, sebaiknya Anda datang pada pagi hari untuk menghindari keterlambatan akibat antrian yang panjang. 

Syarat Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

Selain via aplikasi Digital Korlantas, layanan perpanjang SIM di SIM Keliling juga cukup mudah dan memiliki persyaratan yang hampir serupa. Berikut ini beberapa jenis dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama disertai dengan SIM asli.
  • Bukti hasil cek kesehatan yang menunjukkan Anda berada dalam kondisi sehat untuk mengemudi. Biasanya, ada pula mobil SIM Keliling yang sudah disertai dengan pelayanan untuk membuat KIR dokter.
  • Bukti hasil tes psikologi yang membuktikan bahwa Anda sudah memenuhi persyaratan secara mental untuk berkendara.

Sumber:

UPDATE TERBARU