Friday 22nd of November 2024
×

Informasi Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur 6 Desember 2023, Simak Persayaratan dan Biayanya Berikut Ini!

Informasi Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur 6 Desember 2023, Simak Persayaratan dan Biayanya Berikut Ini!

--

BISNIS -  Layanan SIM Keliling merupakan salah satu cara pelayanan masyarakat yang diadakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal penerbitan SIM. Dengan ini, Anda bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya. Layanan ini sudah tersedia di beberapa kota di Indonesia

Kini, Anda juga memiliki opsi untuk melakukan perpanjangan SIM dengan mudah melalui layanan SIM keliling. Jadi, Anda tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Polres terdekat.


Nah kalau kamu warga jakarta timur yang lagi mencari Informasi Jadwal SIM Keliling di bawah ini akan kami rangkumkan khsusus untukmu.

Baca juga: Gratis Ongkir Tiap Hari! Cek Kode Voucher Shopee 6 Desember 2023, Mendekati 12.12 Makin Banyak Diskon Disebar

Baca juga: Voucher Shopee 5 Desember 2023 Hari ini Banyak Diskon Gratis Ongkir Hingga Cashback, Temukan Banyak Kode Disini!

Baca juga: Kumpulan Gambar Sketsa Iklan Produk Minuman Mudah dan Gampang Ditiru, Bisa Dijadikan Referensi!

Adapun untuk informasi di wilayah lain secara nasional, bisa diakses melalui akun resmi @NTMCLantasPolri. Selain melalui media sosial, informasi terkait jadwal dan lokasi terbarunya juga bisa dicek secara berkala via laman resmi humas.polri.go.id.

Biasanya, mobil untuk layanan ini beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00. Oleh karena itu, sebaiknya Anda datang pada pagi hari untuk menghindari keterlambatan akibat antrian yang panjang. 

Syarat Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

Selain via aplikasi Digital Korlantas, layanan perpanjang SIM di SIM Keliling juga cukup mudah dan memiliki persyaratan yang hampir serupa. Berikut ini beberapa jenis dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama disertai dengan SIM asli.
  • Bukti hasil cek kesehatan yang menunjukkan Anda berada dalam kondisi sehat untuk mengemudi. Biasanya, ada pula mobil SIM Keliling yang sudah disertai dengan pelayanan untuk membuat KIR dokter.
  • Bukti hasil tes psikologi yang membuktikan bahwa Anda sudah memenuhi persyaratan secara mental untuk berkendara.

Sumber:

UPDATE TERBARU