Cara Mendapatkan Bansos Ibu Hamil dari Pemerintah, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya!
--
Tahap Pencairan Bansos Ibu Hamil
Berdasarkan laporan CNBC, penyaluran bantuan sosial bagi ibu hamil dari PKH terbagi dalam empat tahap setiap tahunnya:
1. Tahap pertama: Januari-Maret
2. Tahap kedua: April-Juni
3. Tahap ketiga: Juli-Oktober
4. Tahap keempat: Oktober-Desember
Dikutip dari situs resmi pemerintah indonesia.go.id, bantuan sosial untuk ibu hamil penerima PKH disalurkan melalui rekening yang tergabung dalam himpunan bank negara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Baca juga: Cara Mendapatkan Pupuk Subsidi Pemerintah Terbaru 2023, Bantuan Untuk Permudah Petani Indonesia
Syarat Penerima Bansos Ibu Hamil
Adapun persyaratan bagi ibu hamil yang ingin menerima bantuan dari PKH adalah sebagai berikut:
1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
2. Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam basis data kelurahan setempat.
3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan mengenai cara mendapatkan bansos Ibu Hamil yang bis akalian simak pada uraian pembahasan diatas. Sekian informasi dari kami, semoga bisa bermanfaat dan selamat mencobanya!