Cara Mendapatkan Bansos Ibu Hamil dari Pemerintah, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya!
--
BISNIS - Sekarang ini pemerintah telah memberikan bantuan ibu Hamil untuk membantu persalinan ataupun perekonomian selama masa kehamilan. Berikut ini akan kaami bagikan cara mendapatkan bansos ibu hamil dari pemerintah yang bisa kalian simak lengkap.
Informasi dari Kementerian Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial terkondisi yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang telah diidentifikasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KMP).
PKH bertujuan untuk mengurangi beban keuangan dan meningkatkan pendapatan keluarga, serta membawa perubahan dalam perilaku, mendorong kemandirian, mengurangi kesenjangan sosial, dan memperkenalkan layanan keuangan resmi.
Baca juga: Unlimited Money! Link Download Topbos Higgs Domino RP X8 Speeder, Jutaan Chip 100B Gratis!
Baca juga: Klaim Kode Redeem FF SG2 Hari Ini, 26 Desember 2023: Tampilan Kece Main Pun Makin Oke
Melalui program bantuan ini, ibu hamil memiliki akses ke layanan dasar seperti perawatan kesehatan yang diberikan dalam sektor kesehatan, termasuk akses ke fasilitas kesehatan.
Selain itu, PKH mendorong para penerima manfaat untuk memanfaatkan program-program perlindungan sosial lain yang mendukung secara berkelanjutan.
Besaran Bansos Ibu Hamil
Bantuan sosial untuk ibu hamil dari Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki nilai yang khas. Ibu hamil atau yang baru melahirkan termasuk dalam bagian yang diberikan perhatian dalam program ini. Biasanya, bantuan yang diberikan mencapai Rp3 juta per tahun.
Penerima manfaat, dalam hal ini ibu hamil, menerima bantuan ini dalam empat tahap yang nilainya masing-masing sekitar Rp750.000. Kementerian Sosial mengatur pembatasan bantuan PKH jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, siswa, lansia, atau individu dengan disabilitas.
Baca juga: Khusus Hari Ini! Kode Pola Room Panda Higgs Domino 26 Desember 2023, Trik JP Terbaik Menang 60B
Ketentuan ini dijelaskan dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Jika ada ibu hamil atau yang baru melahirkan, bantuan akan dibatasi maksimal untuk kehamilan kedua di dalam keluarga penerima PKH.