Friday 22nd of November 2024
×

Apa Maksutnya Usia Lama Anak Tidak Sekolah di PPDB Jateng 2024? Inilah Isi yang Bisa Disertakan pada Formulir!

Apa Maksutnya Usia Lama Anak Tidak Sekolah di PPDB Jateng 2024? Inilah Isi yang Bisa Disertakan pada Formulir!

--

BISNIS - Pada rangkuman pembahasan dibawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan salah satu kolom pertanyaan pada formulir 'Usia Lama Anak Tidak Sekolah di PPDB Jateng 2024' yang bisa kalian simak lengkapnya hanya dibawah ini yuk.

Pendaftaran Siswa Baru (PSB) secara online umumnya dilakukan untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK telah diinformasikan. Proses pendaftaran, seleksi, dan pengumuman hasil dapat diakses melalui situs PPDB Online yang disediakan oleh pemerintah kota atau kabupaten setempat.


Pendaftaran terbuka untuk peserta didik dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK. Terdapat beberapa jalur yang tersedia bagi peserta PPDB 2024-2025, termasuk jalur zonasi, afirmasi, prestasi, akademik, prestasi non-akademik, dan juga perpindahan orang tua atau wali murid bagi sekolah negeri.

Baca juga: Poppy Playtime Chapter 3 Redeem Codes JUNI 2024, Dapatkan Sekarang! Banyak Item Gratis Menanti

Baca juga: Gratis Download Injector Hack Slot Online Apk Update 2024, Pasti Gacor yang Bikin Full Senyum!

Setiap jalur memiliki persentase penerimaan siswa yang telah ditetapkan. Pengisian formulir pendaftaran kini sudah dapat dilakukan secara fleksibel sesuai jadwal yang telah ditentukan, namun calon siswa mungkin perlu mengunjungi sekolah jika ada keperluan tertentu.

Pada PPDB tahun 2024 di Jawa Tengah, jenjang SMA membuka jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.

Sedangkan untuk SMK, hanya ada tiga jalur, yaitu afirmasi, jalur prestasi, dan jalur rumah terdekat. Pada jalur afirmasi, terdapat keterangan mengenai usia anak yang sudah lanjut dan tidak bersekolah.

Baca juga: Cara Membuat Tren Netflix My Best Day di Instagram Story yang Lagi Viral, Mudah Banget Ternyata!

Apa Maksutnya Usia Lama Anak Tidak Sekolah?

Menurut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PPDB SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah, anak tidak sekolah (ATS) adalah:

Sumber:

UPDATE TERBARU