Cara Daftar Bantuan Bedah Rumah di Banyuwangi dan Prosedur nya Terbaru 2023, Begini Cara Dapetinnya!
--
1. Tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional
2. Jumlah rumah tidak layak huni di atas rata-rata nasional
3. Jumlah kekurangan rumah (backlog) di atas rata-rata nasional
4. Daerah tertinggal, atau
5. Daerah perbatasan negara
B. Kriteria Khusus
1. Program khusus
a. Pelaksanaan direktif Presiden
b. Termasuk program percepatan pembangunan nasional
c. Pelaksanaan kesepahaman (MoU); dan/atau
Baca juga: Bantuan BLT El Nino Rp 800 Ribu Desember 2023 Kapan Cair? Keluarga DTKS Bisa Catat Tanggalnya!
2. Terdapat perumahan dan permukiman kumuh
3. Memiliki Komitmen dalam pembangunan perumahan (tercantum dalam DPA tahun berjalan)
a. Program Perumahan melalui APBD
b. Memiliki dana operasional
Pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) oleh OPD Kabupaten/Kota merupakan hal dasar yang sangat penting dalam penyediaan basisdata yang akurat dan tepat sasaran.
Begitu pula dengan proses pendampingan kepada masyarakat penerima bantuan untuk pembangunan dan perbaikan rumah. Proses ini sangat berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat demi keberhasilan program pemerintah untuk memberikan rumah yang layak huni bagi masyarakat.